Sumatra Utara Batu Bara (Patroli Sidak News Com)Berawal Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB Personil satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku sedang melakukan peredaran gelap narkotika yang berada di sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan kecamatan. Sei Balai Kabupaten Batu Bara
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual Narkotika.
Kemudian sekira pukul 17.00 Wib personil Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang kekasih mengaku bernama JUPRI dan NUR ASTARI MEULISA
NASUTION NASUTION berada di rumah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan / penggeledahan terhadap NUR ASTARI MEULISA NASUTION oleh personil Polwan Satres Narkoba ditemukan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi narkotika Shabu di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri. Dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika Shabu, 24 plastik ukuran kecil berisi narkotika Shabu yang disimpan di dalam 7 buah plastik klip transparan kosong disimpan di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri NUR ASTARI MEULISA NASUTION.
Barang Bukti milik NUR ASTARI MEULISA NASUTION
- 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Besar berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 9,83 gram.
- 13 (tiga belas) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto : 9,8 gram.
24 (dua puluh empat) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 1,76gram.
30 (tiga puluh) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang Kosong.
- 6 (enam) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil Kosong.
- 7 (tujuh) buah Plastik Klip Transparan kosong.
1 (satu) buah Pipet / sedotan berbentuk skop.1 (satu) unit Timbangan elektrik.1 (satu) unit Handphone merk Iphone.
- 1 (satu) unit Handphone Android Vivo Y21A.
1 (satu) lembar kertas warna Coklat.
- Uang tunai Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh Kemudian NUR ASTARI MEULISA NASUTION mengakui bahwa barang bukti narkotika Shabu miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada NUR ASTARI MEULISA NASUTION darimana memperoleh Narkotika Shabu tersebut. Kemudian NUR ASTARI MEULISA NASUTION menerangkan bahwa Narkotika Shabu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK yang berdomisili di Kab. Asahan.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari seorang laki-laki yang bernama TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 wib di jalinsum Desa Perjuangan kec. Sei Balai Kab. Batu Bara. Personil berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku bernama TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK, yang mana TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK mengakui bahwa benar menjual narkotika shabu kepada NUR MEULISA NASUTION, kemudian saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK berhasil ditemukan barang berupa - 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 49,98 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang
yang berisi narkotika shabu dengan berat netto : 0,75 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening transparan.
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat
Selanjutnya personil Satres Narkoba membawa pelaku JUPTI, NUR ASTARI MEULISA NASUTION Dan TEGUH PRIBADI MANURUNG Alias DIDIK, berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut..(Loporan Penasehat Hukum Media Patroli Sidak News Com--Bapak Ismail Sitompul,Sh,Mh