SUMEDANG, PatroliSidakNews - PIP adalah Program Indonesia Pintar, bantuan dari pemerintah untuk membatu siswa yang keluarga nya kurang mampu, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Namun sangat disayangkan di salah satu SMK Plus yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang, tepatnya di Kecamatan Situraja, yaitu SMK Plus Muta'allimin, para siswa yang mendapatkan bantuan PIP, banyak yang tidak di berikan kepada siswa tersebut.
Menurut dari sumber orang tua siswa yang mendapatkan bantuan PIP yang minta Indentitasnya tidak ditulis, mengeluhkan dengan tidak diberikan nya bantuan PIP tersebut, namun ada juga orang tua siswa yang mempertanyakan kenapa bantuan PIP anak saya tidak diberikan oleh pihak sekolah, setelah dipertanyakan baru pihak sekolah memberikannya, imbuh dari salah satu orang tua siswa, kalo orang tua siswa tidak mempertanyakan, bantuan PIP itu diambil pihak sekolah, tuturnya.
Masih menurut Sumber, PIP ini tidak diberikan sudah berlangsung lama, dari tahun 2021 sampai saat ini, tambahnya
Setelah penelusuruan tim awak media, maka mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMK Plus Muta'allimin Dewi Sawitri, Kamis, (03/10/2024) melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan apa benar bantuan PIP banyak yang tidak di berikan, atau alasan apa sampe bantuan tersebut di tahan sama Sekolah, Dewi menjawab lewat pesan WhatsAppnya dengan singkat, "Maaf saya tidak bisa menjawab perihal PIP melalui pesan WhatsApp, datang aja ke Sekolah, jawabnya.
Dari kasus diatas Ketua Umum Generasi (Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi) Weam Askin angkat bicara, Kamis (03/10/2024), "Kami menyayangkan tindakan dari pihak Sekolah yang diduga tidak memberikan bantuan PIP kepada Siswanya, hal ini jelas sebuah pelanggaran sehingga melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kami berharap pihak APH mengusut temuan ini, papar Weam Askin yang akrab disapa Abang.
Lebih lanjut Abang berjanji untuk terus mendorong pihak terkait menyelidiki dan mengungkapkan dugaan kasus ini sampai tuntas, "Usut Tuntas, bukan hanya memberi efek jera tapi mari kita kawal penegakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pungkas Abang dengan berapi-api.
(Agus Susanto)