(P S N) Patrolisidaknews. Com
dengan berjalannya tahun anggaran yang awalnya mulanya Pendamping Desa dengan camat Siabu kompak dan sejalan untuk memasuk kegiatan Dana Desa se - Kecamatan Siabu supaya sepenuh nya di tampung dan di laksanakan Desa salah satunya kegiatan Life skill . Pengadaan Bibit Kelapa Pandan Wangi . Pengadaan Lampu Tenaga Surya Surya . dan Kegiatan dan Pengadaan lainnya kalau di hitung dari anggaran ada sejumlah Rp 250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) uang yang di keluarkan Perdesa untuk menerima Titipan Titipan yang di Tampung di Desa Khususnya di Desa se Kecamatan Siabu
Berawal mulanya Titipan Titipan Kegiatan dan Pengadaan untuk di terima Desa se kecamatan Siabu tidak terlepas dari Perintah dari Pendamping Desa Marzuki dan Camat karena sudah ada kesepakatan Bagi bagi Hasil antara Pendor dengan Camat begitu juga Pendamping Desa
Entah apa yang terjadi Akhir akhir ini Pendamping Desa Buka Bicara kepada beberapa wartawan dan LSM terkait keborokan atau kerakusan Camat Siabu terkait Bagi bagi Cashbak / Fee dari Uang Dana Desa
didalam Perkataan Pendamping Desa Kecamatan Siabu katanya Cashback / Fee yang terima Camat Siabu . hampir sejumlah Rp 120.000.000 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) Uang yang di terima nya mengingat Pendamping Menerangkan di waktu Melobi supaya dia berkedudukan menjadi camat di kecamatan siabu Pendamping Desa Marzuki kecamatan menjamin dari kekurangan uang lobi lobi menjadi camat di kecamatan siabu karena keterangan dari pendamping desa camat hanya mempunyai cuma Rp 80.000.000 ( Delapan Puluh Juga Rupiah ) dari awal mulanya Pendamping Desa kecamatan siabu akrab dengan untuk mempasilitasi kegiatan dan Pengadaan titipan titipan untuk di anggarkan di Dana Desa se kecamatan
berjalannya Periode anggaran Pendamping Desa Kecamatan Siabu berselisih Paham masalah Bagi bagi dengan camat Siabu . di tambah keterangan Pendamping Desa kecamatan siabu sangat kecewa sekali kepada camat Siabu dan Pendor dari kegiatan dan Pengadaan di Anggaran Dana Desa Tahun 2024 ini
(Tim)