KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
(P S N) Patrolisidaknews. Com
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan E (47 tahun) usai diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kampung Cisaat Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Senin (7/10/2024) dini hari lalu.
E berhasil diamankan Polisi di daerah Cibadak Sukabumi pada Jum'at (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam, 1 unit jam tangan, sebuah BPKB, sebuah dus book telepon genggam dan sebuah dus book jam tangan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, terduga pelaku E melancarkan aksinya bersama 1 terduga pelaku lainnya yang kini telah masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan 1 terduga pelaku berinisial E di daerah Cibadak Sukabumi pada Jum'at (25/10/2024). Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Rita saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at (1/11/2024).
Rita menuturkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menggambar lokasi yang akan dijadikan sasaran aksi pencurian.
"Awal mulanya para pelaku berkeliling mencari lokasi pencurian. Setelah itu saudara E turun dari sepeda motor menuju belakang rumah korban dan membuka jendela yang tidak dikunci, selanjutnya membuka pintu lalu mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, 1 unit notebook, 1 unit handphone, 1 buah jam tangan merk Samsung Galaxy Watch," tutur Rita.
"Sementara pelaku lainnya yaitu saudara A menunggu di luar mengawasi situasi di tempat kejadian. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian," terangnya.
Menyikapi peristiwa pencurian tersebut, Rita juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan selalu mengecek keamanan di sekitar rumahnya masing-masing. Apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110." tandasnya.
Diketahui saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Bandung 1 Nopember 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar