Desa
(P S N) Patrolisidaknesw. Com
Madina Sumut Sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen ASN, dan PP nomor 34 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang Desa Bahwa anggota Badan permusyewarahan desa (BPD) dilarang merangkap jabatan dengan P3K
Sesuai informasi yang di himpun awak media di lapangan serta jawaban konfirmasi yang di berikan saudara indra sakti yang di duga kuat merangkap jabatan sebagai guru PPPK di SD Negeri 305 dan sebagai anggota BPD di desa kampung baru kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal aktif sejak 2022 hingga sekarang
Hasil keterangan yang di dapat dari jawaban saudara indra sakti via whatsapp bahwa ia membenarkan bahwa tindakan yang ia lakukan sebagai double job yang dapat memberi jawaban tengah itu adalah instansi terkait seperti Disdik dan Dinas PMD kab Mandailing Natal karna jabatannya sebagai BPD adalah hasil dari pemilihan" ucap nya
Dan menurut keterangan warga yang tidak mau di publik identitasnya bahwa saudara indra sakti tidak maksimal dalam bekerja sebagai BPD karna kami tidak mengetahui apa yang ia telah kerjakan selama ini menjabat sebagai BPD di desa kampung baru ini
Di tempat terpisah Dedi saputra ketua DPD LSM Trisakti kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada saudara indra sakti terkait dugaan double job tentang dirinya dan sudah hampir seminggu tidak ada jawaban nya terkait beberapa pertanyaan yang tertulis di dalam surat dan kita akan segera membuat LP melaporkan hal ini kehadapan bapak bupati dan insepektorat agar dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku "ujar dedi
Dan perlu kita ingat sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhap hukum dan perundang undangan yang berlaku apalagi tentang informasi publik, dan mengingat aturan yang ada bahwa; Anggota BPD tidak di perbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, jika perangkat desa lulus dari p3k maka harus memilih salah satu jabatan tersebut, Hal ini karena sulit memisahkan kinerja sebagai P3k,perangkat desa atau BPD. Selain itu tunjangan dan gaji mereka berasal dari APBD. Dan PPPK yang merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja sanksi administratif. Hal ini jelas di atur di dalam permendikbud dan juga melarang P3k terlibat dalam organisasi kemasyarakatan. "tambah nya
Masyarakat berharap kepada bupati Mandailing Natal agar kiranya memanggil dan membatalkan perjanjian kontrak P3k saudara indra sakti karna ia menerima dia gaji yang bersumber dari APBD yang dapat menyebabkan kerugian APBD daerah dan kami memintak indra sakti mengembalikan gaji yang ia Terima selama ia menjabat sebagai PPPK (tim)