(P S N) Patrolisidaknesw. Com
Majalengka – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Sat Samapta Polres Majalengka menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan fokus pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Operasi yang dipimpin oleh Iptu Aris Sulistianto ini dilaksanakan pada Sabtu (14/12/2024) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2024.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui KBO Sat Samapta Iptu Aris Sulistianto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menanggulangi segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, salah satunya adalah peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan kerawanan sosial, seperti tindak pidana atau gangguan Kamtibmas lainnya.
"Dalam operasi kali ini, kami memfokuskan pada peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab berbagai masalah sosial. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang yang melanggar hukum," ujar Iptu Aris.
Selama pelaksanaan operasi, Sat Samapta Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah botol miras ilegal dari berbagai tempat yang diduga menjadi titik peredaran. Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku serta mencegah beredarnya barang terlarang menjelang perayaan akhir tahun.
Kapolres Majalengka juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalani perayaan Natal dan Tahun Baru. "Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas AKBP Indra.
Dengan adanya operasi pekat ini, Polres Majalengka berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Majalengka dalam merayakan hari besar, serta menekan angka pelanggaran hukum yang dapat merusak kedamaian.
(Trisno)