(P S N) Patrolisidaknesw. Com
MADINA SUMUT Kabupaten Mandailing Natal tim Media dan LSM melalui hasil investigasi menemukan 2 unit gelundung milik saudara ali Imran alias kobol dan ratusan batu tambang penghasilan bunga tanah sebagai UPETI lahan Hutan Lindung yang ia kuasai sebagai pemilik nya, serta ribu karung limbah olahan gelundung yang dapak kimia berbahaya Merkiri Desa Binanga kecamatan Huta bargot Mandailing Natal Sumut memakai kimia berracun jenis (merkuri)
Menurut keterangan salah seorang tidak di sebuta nama nya tetangga saudara kobol tidak bahwa kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulana dan selain mendapat UPTI kobol juga ikut serta melakukan penambangan di lahan Hutan Lindung tersebu " ujar nya
Ketua LSM Trisakti DPD kabupaten Mandailing Natal Dedi saputra juga Menyayangkan atas hal ini yang seharusnya hutan Lindung ini harus nya dilindungi malah dirusak dengan melakukan penambangan PETI yang jelas disitu terjadi penebangan hutan selain itu kegiatan pengolahan gelindung menurut pantauan tim juga beroperasi di pemukiman warga di desa binanga kecamatan hutabargot adapun kegiatan nya di pinggiran sungai kecil yang di pakai warga sebagai kebutuhan sehari hari seperti mencuci, mandi, dan kebutuhan lain nya
Bahwa hal itu perbuatan ini sangat bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di NKRI diduga kuat di lakukan saudara A l alias kobol yang dengan sengaja melawan hukum " Tambah nya"
Maka atas hal ini para Aparat penegak hukum Khususnya bapak Kapolda sumatra Utara.
Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,
kapolres Mandailing Natal, kapolsek panyabungan, dinas lingkungan hidup,serta tim operasi Balai Gakkum KLHK wilayah Sumut dan pihak balai taman Nasional Batanggadis pihak kehutanan agar melakukan penertipan dan penangkapan terhadap para pelaku pelaku yang di maksut sebelum hal ini berdampak patal dan memakan korban
Dan menurut pantaun dari tim kegiatan ini berjalan secara terang terangan tanpa ada penghalang sehingga seolah KEBAL hukum
Bahaya Merkuri
Merkuri dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun. Merkuri termasuk dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan.
Melansir dari laman Lingkungan Kementerian Hidup dan Kehutanan RI, merkuri termasuk kategori sangat beracun berdasarkan uji pada tikus dengan LD50 sebesar 37 mg/kg yang disimbolkan dengan gambar tengkorak. Kemudian merkuri juga masuk ke dalam karakteristik karsinogenik. Karsinogenik adalah B3 dengan sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel pembohong yang dapat merusak jaringan tubuh. Selain berbahaya bagi tubuh, merkuri juga berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan perairan.(Tim)