(P S N) Patrolisidaknesw. Com
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada Kamis (28/11/2024) pukul 13.00 Wita, melaksanakan kegiatan dalam rangka Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum melalui proses penyerahan dua anak yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyerahan kedua anak tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/85/XI/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, yang dilaporkan pada 9 November 2024, mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang/anak. Kedua anak yang diserahkan adalah AACVK (16th), seorang pelajar asal Jln. Kecubung Gg. Sedap Malam, Denpasar Timur, dan EAK (15th), pelajar yang tinggal di Jln. Kartika Gg. II, Denpasar Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Barang bukti yang diserahkan dalam proses ini berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa kekerasan tersebut.
Kegiatan penyerahan dilakukan oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari S.H.,M.H., yang kemudian melakukan tanda tangan pada buku register B 12 dan membuat berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengungkapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI. "Kami berharap penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menegaskan komitmen kami dalam menegakkan hukum dengan tegas dan adil. Kami juga akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di wilayah kami, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kapolsek.
(Trisno)