KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
SIARAN PERS
TENTANG
(P S N) Patrolisidaknews. Com
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo menggelar press conference ungkap kasus pembunuhan dengan senpi di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (4/1/2025).
Tindak pidana penembakan yang mengakibatkan meninggal dunia Sdr TB als E (korban), yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kebon Kelapa Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, ujarnya.
"Kasus tersebut berhasil kami ungkap kurang dari 24 jam dan berhasil menangkap empat orang tersangka dengan inisial BHR als PK ( eksekutor), MR als P, NYM als N dan TL serta kami menetapkan dua orang menjadi DPO inisial FY als D dan HA serta berhasil mengamankan sepucuk senjata api", ucap Kombes Eko Prasetyo.
Awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 korban yang sedang nongkrong di parkiran pasar mawar di suruh pergi oleh FY als D (DPO) dan korban pindah kesebrang pasar mawar dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh personil Patroli Polsek Bogor Tengah.
Lanjut Kombes Eko Prasetyo, keesokan harinya tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama istrinya bertemu dengan FY als D yang sedang bersama dengan para tersangka yang Polisi amankan, kemudian terjadi cekcok adu mulut antara korban dengan HA (DPO) kemudian MR als P memukul kebagian kepala belakang korban, kemudian FY als D (DPO) mengintruksikan tembak dan matiin korban, setelah itu terdengar letusan senjata api dan korban tergeletak serta dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut para tersangka dipersangkakan dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan atau pembunuhan dengan berencana dan atau pembunuhan dan
atau pengeroyokan mengakibatkan Maut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (1), (2) Ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu yang berniat membuat Kamtibmas Kota Bogor menjadi tidak kondusif dan kami berkomitmen membuat Kota Bogor aman, nyaman dan Kondusif, apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi lainnya dapat menghubungi hotline Lapor Pa Kapolresta di nomer 085889110110 atau di call center 110." ujar Kombes Eko Prasetyo.
Bandung 4 Februari 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar