LSM Prontal Kabupaten Kuningan Laporkan Dugaan Suap Di Tubuh Dinkes Kabupaten Kuningan Jawa Barat

0



Kuningan - (Psn)Patrolisidaknews.com //

Dijumpai Uha Juhana ketua LSM Prontal Kabupaten Kuningan Rabu 19 Maret 2025 dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan terkait dugaan suap di tubuh dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Kuningan Jawabarat.


Dalam pernyataan Uha menyebutkan,

Pernyataan Sikap Dugaan Keterlibatan Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti dan Kapuskes Darma Saepudin Dalam Dugaan Suap Dana Kapitasi Dan BOK 


Dengan hormat dan salam sejahtera bagi kita semua.Dengan ini kami dari LSM Front Reformasi Total (FRONTAL) sebagai bagian dari unsur sosial kontrol masyarakat menyampaikan pada hari ini Rabu, tanggal 19 Maret 2025 secara resmi telah melaporkan kasus dugaan korupsi kepada Ibu Kajati Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, SH.,MH. pada pukul 13.08 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Pernyataan sikap yang kami buat terkait permasalahan kasus mega korupsi yang mengguncang tata kelola keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan didasarkan adanya keprihatinan yang mendalam terkait tindakan korupsi dana atau anggaran untuk membiayai orang sakit atau rakyat miskin ekstrim sehingga perbuatan mereka sangat keji dan biadab.


Dimana terdapat dugaan adanya pemerasan, setoran atau suap dalam penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh pihak UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan yang melanggar terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum yang diduga perbuatan korupsi dan terindikasi tindak pidana murni lainnya. 


Beredar luasnya pemberitaan di masyarakat baik dari media cetak maupun online  terkait Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Puskesmas Darma pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 12 Maret 2025 lalu. Dalam sidak tersebut, Bupati Kuningan mendapati adanya beberapa pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Kepala Puskesmas itu sendiri beserta dokter gigi, belum hadir di tempat kerja, meskipun jam operasional sudah dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Inspeksi mendadak dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan dari masyarakat kepada Bupati Kuningan, dimana pelayanan Puskesmas Darma kurang maksimal dan mengecewakan.


Dengan adanya kejadian sidak di atas, ternyata membuka kotak pandora permasalahan lainnya yaitu dugaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait adanya pungutan liar dan setoran atau suap dalam pengelolaan dana kesehatan yang dilakukan secara berjamaah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Yaitu adanya fraud atau penyelewengan dalam tata kelola pelaksanaan program kegiatan Dana Kapitasi dan Belanja Operasional Kesehatan (BOK) yang diduga kuat perbuatan korupsinya dilakukan secara terorganisir, terstruktur, dan masif (TSM).  


Modus yang dipakai dalam dugaan terjadinya pemerasan, setoran atau suap dan perbuatan tindak pidana korupsi di atas yang terjadi adalah dengan menggunakan cara sebagai berikut :  


Modus utama dari perbuatan korupsi dana kapitasi dan BOK adalah dengan memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas. Potongan dan pungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.


Kepala Puskesmas sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas melakukan pemotongan dana kapitasi dan alokasi jasa pelayanan yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan. Akibat adanya pemotongan tersebut para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada.


Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas. Perbuatan culas tersebut tentu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Keterlibatan dari Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti terkait masalah itu adalah dengan tindakan sebagai berikut :

Modus korupsi yang dipakai dalam dugaan adanya pemerasan, setoran atau suap terkait penyalahgunaan anggaran Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh pihak UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan yang diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti adalah dengan cara memperdagangkan pengaruh dalam jabatan. Puskesmas di Kabupaten Kuningan katanya sudah BLUD tetapi dalam kenyataannya setiap mereka mau melakukan pencairan dana harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh pihak Dinas Kesehatan dan bahkan harus mendapatkan tanda tangan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan padahal katanya tujuan dijadikannya BLUD adalah untuk flexibilitas / mempermudah urusan atau memotong rantai birokrasi.


Sehingga banyak kejadian pada saat Pengelola atau Bendahara dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan akan melakukan proses pencairan melalui pihak Dinas Kesehatan Kuningan karena adanya keharusan untuk melakukan verifikasi tapi malah dari pihak dinasnya tidak siap sedangkan mereka ditunggu oleh pegawai yang sangat menanti pencairan jasa pelayanan.


Para Pengelola dan Bendahara UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan pada saat mendatangi Dinas Kesehatan untuk melakukan proses verifikasi seperti dipermainkan atau dipersulit. Pengajuan Dana Kapitasi atau BOK tidak bisa dicairkan apabila belum mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti tetapi dalam pelaksanaannya malah dipersulit oleh yang bersangkutan dengan banyak alasan sibuk dan bahkan pergi ke luar dari kantor Dinas Kesehatan seperti seolah-olah melarikan diri atau tidak mau menandatangani berkas pengajuan. Sehingga dengan posisinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti diduga memanfaatkan kedudukannya dengan cara memperdagangkan pengaruh dalam jabatannya atau mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk mendapatkan setoran atau suap.


Padahal faktanya Puskesmas di Kabupaten Kuningan sudah BLUD sehingga untuk mencairkan dana apapun, seperti contohnya untuk pencairan jasa pelayanan setiap bulan tidak harus melakukan  terlebih dahulu proses verifikasi ke Dinas Kesehatan Kuningan segala. Yang terbukti aturan verifikasi yang dibuat oleh pihak Dinas Kesehatan Kuningan adalah cara untuk menekan para UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan untuk mengikuti permintaan atau keinginannya.


Besarnya kewenangan kepala daerah, kepala dinas dan kepala puskesmas cukup efektif menekan petugas puskesmas yang menerima jaspel. Berlindung dibalik loyalitas, kepatuhan terhadap atasan dan ancaman mutasi serta jenjang karir, PNS/ASN yang honor jaspelnya dipotong tidak berani memprotes atau melaporkan. Belum adanya penegakan hukum dan aturan yang efektif dan luas, serta perlindungan dan jaminan karir membuat mereka semakin tidak berani melaporkan penyelewengan dana kapitasi ini. Modus paling banyak adalah memotong dana jasa pelayanan oleh petugas medis dan non medis puskesmas.


Terkait adanya somasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Puskesmas Darma Saepudin kepada LSM Frontal maka kami menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak pengacara atau Tim Hukum dan Advokasi LSM Frontal untuk menghadapinya.

Kuningan, 19 Maret 2025.Uha Juhana Ketua LSM Frontal

Tembusan :

1. Menteri Kesehatan

2. Gubernur Jawa Barat

3. Bupati Kuningan


( Jack )






Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)