Viral" Pelaku Tambang Peti Batang Natal Ngaku Diduga Setor 60-65 juta /Exkapator(Beco)

2 minute read
0

 


(P S N) Patrolisidaknews. Com

Mandailing Natal 18/03/2025) Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang terhimpun di lapangan di kecamatan Batang Natal Terkait Penambangan ilegal (Peti) yang Semakin hari Semakin Banyak Bertambah yang Beroperasi Tanpa ada Tindakan Kapolsek Batang Natal dan Kapolres,Resor kabupaten Mandailing Natal


Bahwa informasi yang terhimpun di lapangan dari lapisan masyarakat bahwa kegiatan penambangan Sudah semakin Menjamur Mulai dari desa Tombang kaluang sekitar ,di desa Sipogu sekitar,,Aek olbung, kel, Muarasoma di Tombang Tano, Ampung Siala,jambur baru, Muara Parlampungan,Desa lubukSamboa, Dan Alat Berat exkapator yang beroperasi Menurut informasi yang terhimpun di lapangan yaitu di Miliki saudara Syafril, BoL, Utok(Gondrong) OCEN, PATLI,PUDDIN, IRHAN, OKIS, Dll dan

Mereka Semua Saat di konfirmasi Menjelaskan Bahwa Mereka Wajib Membayar bulanan hingga Mencapai 60 juta sampai 65 juta Rupiah/exkapator dengan Istilah Payung keamanan dan mereka Menyetorkan nya Melalui inisial, LB dan JN


Dan Salah satu tokoh Masyarakat kel Muara soma kecamatan Batang Natal juga Menyampaikan Tanggapan nya terkait hal ini (PETI),Bahwa kegiatan ini terlalu di Biarkan dan Memang benar banyak masyarakat yang Membutuhkan dan menggantung kan hidupnya Mencari Rezeki di Tambang liar ini tapi pihak APH dan Pemerintah Daerah Harus Mengkaji Dampak dan Resikonya Terhadap Masyarakat yang berada di hilir Sungai yang selalu terdampak bencana" Ucap nya


Selain itu kita Perlu Mengingat bahwa negara kita Negara hukum Maka kapolres Mandailing Natal dan kapolsek Stempat Batang Natal jangan Mereka Berdiam diri Saja di Kursinya saja dan perlu juga di lakukan pnyelidikantentang uang bulanan yang mereka setorkan dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal itu Semuan ketika terjadi bencana yang menimpa masyarakat


Aktivitas ini telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan. 

 

Selain itu, para penambang ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 37 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan Rp 100 miliar(tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)