(P S N) Patrolisidaknesw. Com
Mandailing Natal 14/04/2025), Berdasarkan aduan masyarakat desa gunung Tua Julu, Gunung tua jae,Lumban pasir kecamatan panyabungan kota kabupaten Mandailing Natal Bahwa terkait Perbuatan UD. Kios aek Rantopuran Nauli tentang terjadinya Dugaan penyimpangan penjualan Pupuk bersubsidi jatah petani ke luar daerah dan kuat dugaan bahwa Kios UD Aek Rantopuran Nauli telah Menyalahgunakan Wewenang,kewajiban nya dengan cara gelapkan jatah pupuk subsidi Milik petani dengan
melakukan penjualan jenis Phoska yang dengan sengaja Menjual nya keluar daerah yaitu Sinunukan 1 ,II,III dan Sikara kara kepada para" mafia pupuk bersubsidi" Ujar warga
Selain itu sesuai dengan keterangan ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal Didi Saputra Menerangkan bahwa atas hasil investigasi yang telah Mereka lakukan di lapangan mulai dari Desa gunung tua julu ,Gunungtua jae dan Lumban pasir hingga ke daerah Sinunukan 1,II,III dan Sikara kara yaitu Wilaya pantai barat bahwa Sesuai impormasi warga terhimpun bahwa pupuk bersubsidi jenis phoska tersebut diduga tampung oleh Mapia pupuk yaitu Alias UNTUNG dan Yono sejak tahun 2023 sampai saat ini 2025
Di saat tim melakukan konfirmasi langsung bersama distributor dari PT Mitra tani dengan pemilik kioes Aek Rantopuran Nauli ia membenarkan bahwa pebuatan benar dan ia sudah terlanjur " Uacap pengecer
Berdasarkan hal tersebut bahwa harga yang ia keluarkan juga Melebihi harga HET( Harga Eceran Tertinggi )dan pupuk bersubsidi tersebut adalah jatah para petani tiga desa yaitu desa gunung tua Julu,gunungtua jae dan lumban pasir yang di tampung penyaluran nya Melalui kios UD, aek Rantopuran Nauli di peruntukan untuk sawah para petani di wilayah gunung tua panyabungan
dan jatah tersebut di jual pemilik kios pengecer Aek Rantopuran Nauli keluar daerah dengan melakukan pengiriman pupuk tersebut secara rutin di setiap minggu nya dan menurut hitung telah mencapai puluhan Ton, hingga mencapai ratusan Ton pupuk bersubsidi jatah petani jenis phoska
Maka dari hal itu Dedi saputra ketua DPD Lsm Trisakti Mandailing Natal Menduga kuat bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh pemilik kios UD. Aek Rantopuran Nauli yang beralamat di Gunung tua Julu ini telah Mengangkangi dan Menentang aturan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk Meraup keuntungan yang besar dengan Memanfaatkan subsidi Negara untuk rakyat yang seharusnya untuk masyarakat luas.Dan tujuan pemilik kios Aek Rantopuran Nauli untuk Memperkaya diri peribadinya.
Dan perlu kita ingat aturan hukum Negara tentang kios pengecer yang melanggar aturan yaitu :
Untuk kios yang menjual di atas HET di kenakan sanksi pidana dan administratif
Sanksi pidana
-Dikenakan Pidana berdasarkan pasal 2 UU No. 20 tahun 2021
-Hukuman penjara hingga 20 tahun
-Denda hingga 1 Millyar
Sanksi administratif
-Kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan
-Pemasangan spanduk Komitmen Untuk Menjual Pupuk Sesuai HET
-Pencabutan Izin Operasional
-Putus kerjasama dengan kios atau distributor yang terlibat
Selain itu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dapat di pidana berdasarkan ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan." Tambah Dedi
Dedi saputra juga sebagai ketua Lsm DPD Mandailing Natal Menyimpulkan untuk Melaporkan Pemilik Kios pengecer pupuk bersubsidi UD Aek Rantopuran Nauli kepada Bapak KAPOLRES Mandailing Natal atas dugaan Penggelapan jatah pupuk bersubsidi para jatah petani di desa gunung tua Julu gunung tua jae lumban pasir kecamatan panyabungan Semenjak tahun 2023 hingga saat sekarang 2025 yang mengakibatkan para petani tidak mendapatkan hak nya dan panen yang didapat petani selalu menimbulkan kegagalan dan kerugian bagi petani atas penyimpangan pupuk subsidi tersebut kiranya bapak kapolres segera memanggil dan memeriksa pemilik kios UD Aek Rantopuran Nauli agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan nya di mata hukum .dan masyarakat dapat terbantu kembali supaya dapat meningkat kan panen nya(tim)