Oknum Anggota DPRD Madina abaikan surat pernyataan tentang dana pembangunan Qubah mesjid Rp 350.00.000

0


 (P S N) Patrolisidaknesw. Com

Mandailing Natal 08/04/2025) Berdasarkan Surat pernyataan yang di buat langsung oleh KA Oknum Anggota DPRD Mandailing Natal dari fraksi partai Hanura ( Hati Nurani Rakyat)Surat pernyataan tertanggal pada 03 April 2025 tentang penggelapan yang ia lakukan terhadap dana pembangunan Mesjid Qurrotul Qolbi yang bersumber dana Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)untuk pembangunan Qubah Mesjid Qurrotul Qolbi Di desa mompang julu kecamatan panyabungan utara untuk pembuatan Qubah Mesjid 


Adapun tercatat di dalam Surat pernyataan pernyataan yang di buat oleh saudara KA bahwa ia berjanji akan Mengembalikan segera uang yang ia pakai secara peribadi nya kepada Masyarakat Desa Mompang julu Sebesar Rp 350.000.000 lagi dan setelah ia buat surat pernyataan nya yang tertanggal pada 03 April 2025 dan jatuh tempo nya pada 08 April 2025 sesuai isi dalam surat adapun surat pernyataan yang ia buat yang turut di tanda tangani oleh para saksi saksi yaitu" H. Maraganti Batubara, Ustad Henri Nasution,H, Drs MHD Yasid,Awaluddin Lubis,Ahmad Nouval dan juga di ketahui oleh kepala desa mompang julu Saudara DEDY 


Dan sesuai pernya nyataan itu yang ia buat,"dirinya akan Bersedia di proses secara hukum"Apa bila ia tidak mengembalikan uang yang ia pakai Secara pribadi nya di tanggal yang ia bubuhkan di dalam surat pernyataan pada tanggal 08 April 2025


Selain itu saat di konfirmasi para saksi saksi KA atentang uang tersebut mereka mengatakan bahwa KA hingga saat ini Tanggal 08 April sesuai surat belum juga ia mengembalikan uang sebesar Rp 350.000.000 tersebut hingga hari ini pada tanggal yang ia tentukan pada tanggal 08 April 2025(tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)